MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

15 Juli 2025,    23:42 WIB

Bertahap, Pemerintah Akan Sita Lahan Bersertifikat Tak Digunakan Dua Tahun


JroBudi

Bertahap, Pemerintah Akan Sita Lahan Bersertifikat Tak Digunakan Dua Tahun

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah akan mengambil alih lahan yang sudah bersertifikat namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Proses pengambilan alih lahan ini akan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu hingga hampir empat tahun.

“Tahapannya meliputi pemberitahuan awal, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam waktu 587 hari sejak surat peringatan pertama tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan, lahan tersebut makan akan ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek reforma agraria.” katanya

Nusron menjelaskan bahwa setiap tahap pemberian peringatan diberikan waktu tiga bulan, kecuali pada tahap akhir diberikan waktu enam bulan untuk perundingan. Setelah proses tersebut dilakukan, maka pemerintah akan secara resmi menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar.

“Saat ini, terdapat 1,4 juta hektare lahan berstatus tanah telantar di nasional dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat.  Lahan ini akan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program reforma agraria.” jelasnya

Menurut Nusron, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan lahan dan mengurangi jumlah lahan yang tidak dimanfaatkan.

“Pemerintah menargetkan agar lahan-lahan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.” Pungkasnya (JroBudi)