NASIONAL
Jakarta – MediaIndonesiaNews : Usai Rapat Koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang disusun dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional mencakup 11 klaster, salah satunya adalah pengadaan tanah.
Mekanisme pengadaan tanah yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara dirasa belum cukup mewakili untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di kawasan industri bagi para investor.
Untuk itu, perlu diperluas di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sofyan A. Djalil mengungkapkan “Masalah pertanahan sebagaimana diketahui menyangkut masalah tentang pengadaan tanah yang selama ini masih sangat terbatas untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, dalam bidang pertanahan kita akan melakukan omnibus terhadap berbagai UU yang menghambat para investor karena hambatan di bidang pertanahan”.
Di samping itu, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nantinya juga akan diatur tentang badan pengelola pertanahan yang dimiliki langsung oleh negara atau yang lebih dikenal dengan Bank Tanah.
“Saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga kalau investor datang dan ingin menciptakan lapangan kerja kemudian meminta fasilitas tanah negara kita tidak bisa kasih. Hal itu bisa menghambat investasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
“Oleh sebab itu, kita akan bentuk Bank Tanah milik negara, supaya dengan menggunakan kewenangan langsung melalui Kementerian ATR/BPN, dengan demikian tanah sebagai fasilitas investor untuk berinvestasi dapat dimungkinkan kita berikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa terdapat kendala lain yang menjadi penghalang masuknya investor, yakni terkait dengan jangka waktu yang diberikan untuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Masalah lain lagi tentang jangka waktu yang selama ini hanya diberikan 30 tahun, investor merasakan ketidakpastian untuk perpanjangan waktunya,” ucapnya.
“Jadi sekarang untuk memberikan kepastian kepada investor, kita akan menyatakan di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bahwa HGU atau HGB dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya pemberian hak pertama lalu perpanjangan dan pembaruan bisa diciptakan secara eksplisit dengan adanya kepastian tersebut,” ujar Sofyan A. Djalil.