NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengatasi persoalan penjualan LPG 3Kg yang membingungkan Masyarakat dengan memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3Kg oleh pengecer per hari ini, Selasa, (4/2).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melarang LPG 3Kg diperjual belikan secara eceran per 1 Februari 2025 lalu. Larangan tersebut menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi masyarakat yang terbiasa membeli LPG di pengecer.
"Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM per hari ini untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, lanjut Dasco pengecer LPG 3Kg harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Presiden menginginkan agar para pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3Kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, agar harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," ujarnya.
Keputusan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah peduli terhadap kesulitan yang dialami masyarakat akibat larangan penjualan LPG 3Kg di pengecer. Namun, langkah ini juga menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan energi.
"Ini merupakan keputusan mendadak yang menunjukkan ketidakjelasan dalam kebijakan pemerintah, Masyarakat jadi bingung dan tidak tahu kemana harus membeli LPG 3Kg" ujar Budi pengamat energi dari Bali.
Menurut Budi, peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa Pertamina terkesan kurang siap dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Pertamina seharusnya sudah mempersiapkan sistem pendaftaran sub-pangkalan dan menjamin ketersediaan LPG 3Kg di pangkalan resmi sebelum larangan penjualan di pengecer diberlakukan.
"Pertamina harus lebih proaktif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, mereka juga harus menjamin ketersediaan barang tersebut di pangkalan resmi dan mempermudah proses pendaftaran sub-pangkalan bagi pengecer." Pungkasnya. (Jro Budi)