NASIONAL
istimewa
Badung-Mediaindonesianews.com: Pemkab Badung, Bali mempertanyakan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah Kabupaten Bangli tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPAD Pemkab Badung Ida Ayu istri Yanti Agustini kepada awak media di kantornya di wilayah Puspem Badung, Senin, (13/1)
“Pemkab Bangli sampai saat ini belum menyetorkan SPJ atas penggunaan dana hibah BKK Pemkab Badung. Padahal deadline laporannya per- tanggal 10 Januari 2025.” Katanya.
Lebih lanjut Yanti Agustini menjelaskan bahwa dalam realisasinya Pemkab Bangli diberikan hibah BKK sebesar Rp29.645.042.800.000,- dari total 50 Milyar yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2024.
Usulan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun hanya usulan untuk kegiatan non fisik saja yakni kegiatan upakara yang diberikan Pemkab Badung senilai Rp29,6 Milyar lebih tersebut. Sisanya, dana hibah sebesar Rp21.285.042.800.000,- untuk kegiatan fisik tidak diberikan seperti ngodakin Ratu Gede, pembangunan Bale Agung dan lainnya sekitar 161 item usulan, karena dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan, mengingat limitnya waktu yang mana dana tersebut digelontorkan pada Bulan Desember 2024.
"Gak berani kami kasih hibah untuk kegiatan fisik karena sudah akhir tahun, khawatir gak bisa direalisasikan," jelasnya.
Menurut Yanti Agustini pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Pemkab Bangli terkait belum adanya laporan SPJ setelah hibah non fisik tersebut dicairkan.
“Karena Pemkab Bangli tak kunjung setor SPJ meski sudah jatuh tempo, kami akan segera ke Bangli untuk Monev dari dekat apa sesungguhnya yang terjadi dengan hibah BKK tersebut,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra mengaku bahwa pelaporan SPJ dana hibah BKK Pemkab Badung untuk Pemkab Bangli tahun 2024 sudah selesai.
“Sudah kelar (selesai.red) gak ada masalah” akunya kepada awak media.
Bagus Riana menjelaskan bahwa dana hibah Pemkab Badung pada APBD Induk tahun 2024 kepada Pemkab Bangli sebesar Rp70 Milyar, namun menurutnya dikembalikan Rp2,4 Milyar kepada Pemkab Badung, lantaran adanya usulan masyarakat yang ganda, maksudnya masyarakat mengusulkan hibah ke Pemkab Badung dan juga mengusulkannya ke Pemkab Bangli.
Sedangkan pada APBD Perubahan 2024 sebesar Rp29,6 Milyar lebih, diakuinya sudah dan tak ada masalah sekalipun soal SPJ nya. (Jro budi)