NASIONAL
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dan Jamintel Kejagung, Reda Mantovani tandatangani kerja sama di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta
JAKARTA-mediaindonesianews.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani. Kerja sama tersebut untuk memperkuat pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum.
Diketahui, kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.
Sedangkan Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kerja sama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.
"Karena itu melalui kerja sama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud," ujar Silmy, usai menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Silmy menambahkan, Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan.
"Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen," kata Silmy.
Selain itu, kata Silmy, peran intelijen juga sangat kuat, karena kehadiran intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, serta melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum.
Dalam kesempatannya Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani menyebutkan data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.
"Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami," ujar Reda singkat.