MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

28 November 2019,    23:12 WIB

Soal Pembangunan SDN 1 Banjarangkan, GTI Klungkung Minta Atensi dan Supervisi Kejaksaan Agung RI.


Mario

Soal Pembangunan SDN  1 Banjarangkan, GTI Klungkung Minta Atensi dan Supervisi Kejaksaan Agung RI.

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Dewan Pimpinan cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Klungkung - Bali, Mendatangi langsung Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Hal ini dilakukan  Untuk melayangkan surat tembusan dan klarifikasi dan atau minta  Supervisi terkait  maraknya persoalan dugaan monopoli proyek yang di lakukan oleh oknum anggota Dewan aktif (Anggota DPRD Klungkung) yang telah di laporkan ke Kejati Bali.

Kepada awak media Raka Adnyana ketua DPC GTI Klungkung di Pos Pelayanan Hukum dan  Penerimaan Pengaduan Masyrakat (PPH&PPM) Kejagung RI menuturkan, Sebagai  Lembaga yang konsen dalam Gerakan terdepan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, Hari ini kamis 28  November 2019, kami beserta ketua Bidang Advokasi GTI Klungkung sengaja mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan.

"Dalam Agenda menyampaikan surat Konfirmasi No : 003/GTI/KLk/XI/2019, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan perbuatuan  melawan Hukum pada Proyek Pembangunan SDN 1 Banjarangkan," Kata Raka Adnyana di Jakarta, Kamis 28/11.

"Yah, Untuk minta  supervisi kejagung dalam rangka  menindaklanjuti surat yang telah kami layangkan ke Kejati Bali pada 11 Juni 2019 lalu dengan No: Prin. 04/N.1/ PD.1/06/2019. Hingga saat ini  belum ada langkah nyata yang dilakukan oleh Kejati Bali," tandasnya.

Sebagai lembaga sambung Raka Adnyana,  Kami ingin, Agar persoalan yang menjadi temuan kami, soal adanya dugaan Monopoli proyek dan temuan lainnya  di wilayah hukum Klungkung dan sekitarnya (data terlampir).

Salah satu diantaranya yang menjadi perhatian khusus kami, Soal Pembangunan Gd. SDN 1 Banjarangkan yang dikerjakan oleh rekanan Kadisdik yang tidak lain adalah  oknum anggota Dewan aktif (DPRD Klungkung) yang telah kami laporkan ke Kejati Bali, Agar Segera di tindak lanjuti.

"Kami tak ingin, dugaan penyimpangan Anggaran dan soal Monopoli sejumlah  proyek pembangunan Sekolah yang dikerjakan  oleh Oknum Dewan, akan menjadi dingin dan membeku," ujar Raka Adnyana di dampingi Ketua Bidang Advokasi DPC  GTI Klungkung.

"Kami (DPC GTI Klungkung-Bali) minta kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan atensi khusus dan atau supervisi kepada Kejati Bali untuk segera menindak lanjuti, Surat yang telah kami layangkan pada 11 Juni 2019 lalu," tukasnya.

Terakhir dikatakan Raka Adnyana, Ada satu hal yang  kami rasakan miris dan tergugah,  Banyaknya  proyek-proyek pemerintah yang ada di Klungkung ternyata  tidak membuat para pengusaha lokal (Kontraktor Lokal) dapat ikut ambil bagian  mengerjakan  proyek pemerintah, yang pada umumnya proyek pembangunan sekolah di kerjakan dengan Swakelola  bersama panitia dan komite sekolah.

"Yah, dari info yang  kami dapatkan, Banyak para pengusaha lokal (Biasa dapat proyek swakelola-red) saat ini gigit jari, Lantaran semua proyek pembangunan sekolah serta proyek pemda lainnya dikerjakan oleh oknum Dewan yang konon kabarnya memiliki banyak CV, Itupun dari hasil pekerjaannya ditemukan banyak kejanggalan (dalam pembangunan Gd. SDN 1 Banjarangkan), Menggunakan Kayu bekas dan banyak lagi temuan kami," pungkas Raka Adnyana.

Sementara itu, Pande Mangku Nyoman Rata, Plt Ketua  DPD GTI  provinsi Bali, Memberikan  apresiasi terhadap langkah tegas   DPC GTI klungkung,    Demi tegaknya pemerataan dan keadilan serta  Transparansi  supermasi hukum dapat berjalan dengan baik,  khususnya  masalah korupsi.

"Yah, kasus SDN 1 Banjarangkan  ini  sudah  menjadi trending topik dan komsumsi publik di wilayah Klungkung dan  Provinsi Bali pada umumnya," tandasnya.

Diketahui kehadiran DPC GTI Klungkung dalam agenda menindak lanjuti aduan masyarakat dan supervisi  ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia diterima langsung oleh Petugas Kejagung Andi Rio Rahmat, SH  di Pos Pelayanan Hukum dan  Penerimaan Pengaduan Masyrakat.  (Mro/Lk)