MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

27 November 2019,    20:29 WIB

Tiga Menteri Bahas Soal Hukum dan Keamanan, Dari FPI Hingga Rizieq Shihab


di maz

Tiga Menteri Bahas Soal Hukum dan Keamanan, Dari FPI Hingga Rizieq Shihab

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama-sama dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Koordinasi Pemerintah, Perundingan terkait, dengan masalah hukum dan keamanan, demikian Surat Pembicaraan FPI, rencana reuni 212, dan kepulangan Rizieq Shibab.

“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam). Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini, setiap warga negara punya hak untuk mendukung dan berserikat dan FPI punya hak untuk pertarungan, berserikat, setuju, bersatu untuk menggalang aspirasi, ”jelas Menko Polhukam usai pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, negara terkait dengan undang-undang agar semua berjalan dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa mempertanyakan hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk pertemuan dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administrasi, dan substantif, lalu disingkirkan sesuai dengan FPI dan sudah disetujui untuk dibahas.

Menko Polhukam mengatakan “Ternyata masih ada hal-hal yang didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, tentu saja lanjutan tidak akan lama-lama betul,”.

“Sampai saat ini kita masih menunggu dan menunggu proses lebih lanjut tentang persyaratan-persyaratan Surat Perintah Terdaftar itu,” ujar Menko Polhukam.

Persoalan kedua adalah tentang reuni 212. Menurut Menko Polhukam, pemerintah menganggap itu adalah hak setiap warga negara, yang penting dilakukan dengan tertib dan jangan menimbulkan keributan.

“Undang-undang Tentu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita mempersilakan. Namun, keputusan yang disetujui oleh Undang-Undang. Kita akan mengawalnya, mengawasinya, dan melindunginya, jadi tidak terjadi hal yag tidak diinginkan, ”tegasnya.

Terakhir adalah tentang kepulangan Rizieq Shihab. Menko Polhukam mengatakan, dalam rapat semua pihak sudah mengecek semua pertemuan yang terkait masalah pencekalan. Pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Menko Polhukam mengatakan “Untuk itu, kami tidak bisa melakukan apa-apa karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya.

Kalau memang ada bukti, sekecil apapun, itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, serahkan kepada Menteri Agama, ke Menko Polhukam, atau Mendagri, nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelasnya, ”kata Menko Polhukam.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada bukti pencekalan dan Rizieq Shihab sendiri tidak pernah melapor tentang persetujuan.

Pemerintah, kata dia, hanya mendengarkan kabarnya melalui Youtube atau media sosial.

Menko Polhukam mengatakan “Jika tidak melapor, mari kita bertindak. Kedutaan Besar Indonesia dan Konjen di Jeddah jika ada orang yang mau melapor, mau pulang dipulangkan, sakit dibawa ke RS, nah kalau ini tidak melapor. Oleh sebab itu, jika Riziq punya masalah dengan Arab Saudi, monggo, silakan (melapor).

"Nanti jika resmi diperlukan pemerintah, dihadapkan padanya masalah kontak dengan Arab Saudi, tentu saja," pungkas Menko Polhukam.