MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

11 Maret 2024,    23:31 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat, Hingga Resto Selama Ramadhan


Tb/01

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat, Hingga Resto Selama Ramadhan

Foto illustrasi

Jakarta-mediaindonesianews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam, panti pijat selama bulan suci ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," kata Andhika di Jakarta, Minggu (10/3).

"Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa," sambungnya.

 Namun, masih kata Andhika, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit. 

Berikut aturan dan ketentuannya :

1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

2. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB, dan

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIB. 

 Kemudian untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB.

 Tak hanya itu, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. 

"Seperti larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun," ujarnya.

“Dan juga larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri," terang Andhika.

Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, kata Andhika, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Melalui Surat Edaran tersebut, ia berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.