MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

23 Januari 2024,    01:38 WIB

Satrol Lantamal XII Pontianak Amankan 3 Truk Barang


Budi

Satrol Lantamal XII Pontianak Amankan 3 Truk Barang

Petugas Satrol Lantamal XII Pontianak melakukan pemeriksaan 3 mobil truk

KALBAR-mediaindonesianews.com - Tiga truck Fuso yang bermuatan barang barang ballpres dari negeri Jiran di amankan satrol TNI AL Lantamal XII pontianak sebagai barang bukti sudah di serahkan kepada bea cukai.

Sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai, Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran Barang-bukti Ballpress yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba. 

"Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan Barang-bukti berupa 450 ballpress, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut," ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024. 

Menurut Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan dan peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.

Satrol Lantamal XII Pontianak Amankan 3 Truk Barang

"Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," tandasnya.

Sebagai mana diketahui, 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut ditangkap dan diamankan oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias truk liar.

Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA dikendarai oleh Eko.