NASIONAL
BNN Ungkap 37 Sendikat Narkoba
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan sepanjang 2023 BNN telah berhasil mengungkap 37 sindikat narkoba yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional serta 21 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Capaian tersebut didapat melalui strategi hard power approach.
Selain itu BNN juga telah mengamankan 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut didapat melalui kerja sama BNN dengan Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders.
"Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders terkait berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka," kata Marthinus, Kamis (28/12)
Lebih lanjut Marthinus menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesar di antaranya adalah sabu 1,3 ton, sabu butir (pil yaba) 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.
“Selain itu, BNN memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.” ujarnya
Melalui kerja sama dengan Bea Cukai, BNN juga telah berhasil mengungkap modus baru narkotika. Modus tersebut adalah penyeludupan 1.114 gram heroin oleh jaringan Karachi-Indonesia.
"Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbuk heroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin X-ray maupun anjing pelacak karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang. Namun, modus tersebut berhasil diungkap oleh petugas gabungan," jelas Marthinus.
Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika.
“Sepanjang tahun 2023 BNN berhasil mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86,” pungkasnya. (Leo).