MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

09 Agustus 2023,    22:29 WIB

Polda Sumut Ungkap Pendistribusian Solar 71 Ton Tanpa Izin


LS

Polda Sumut Ungkap Pendistribusian Solar 71 Ton Tanpa Izin

Polda Sumut Ungkap Pendistribusian Solar 71 Ton Tanpa Izin

Tanjungbalai-Mediaindonesianews.com: Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi yang berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai.

Polda Sumut Ungkap Pendistribusian Solar 71 Ton Tanpa Izin

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa, pengungkapkan tersebut atas empat laporan polisi yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan untuk dimintai keterangannya beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," katanya, Rabu (9/8).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.

Polda Sumut Ungkap Pendistribusian Solar 71 Ton Tanpa Izin

"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, merinci pengungkapan, pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama RS dan PR.

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusuf, penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.

"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.

Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," ucap Kapolres.

Terakhir, Yusuf menambahkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," pungkasnya. (LS)