MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

18 Mei 2023,    23:10 WIB

Kejari Sekayu Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Muba, Ini Kasusnya


Hadi

Kejari Sekayu Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Muba, Ini Kasusnya

Kejari Sekayu Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Muba

Sekayu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Andik Setiawan, oknum anggota DPRD Muba atas dugaan kasus pengerusakan hutan, Rabu (17/5).

Penahanan oknum anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan itu dilakukan Kejari Muba setelah secara resmi menerima pelimpahan barang bukti dan berkas tahap kedua dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kepala Kejari Mub, Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani dalam keterangan persnya membenarkan pihaknya telah melakukan penahan terhadap tersangka AS dalam kasus dugaan perusakan hutan. Hal tersebut dilakukan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejati Sumsel dan Gakkum KLHK.

"Ya, hari ini kita sudah menahan tersangka, oknum anggota DPRD Muba yang terlibat dalam kasus perusakan hutan. Adapun pasal yang disangkakan, yakni, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " paparnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan, sepanjang proses tahap kedua, tersangka Andik tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba dan enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi kepada wartawan mengatakan bahwa, kasus yang menimpa kadernya hingga menyandang status tersangka itu, bermula dari Andik Setiawan dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023.

"Saat itu, AS dilaporan PT Bumi Persada terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Saat itu, Andik Setiawan diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. Andik ingin membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar," kata Beni.

Selama kegiatan itu dilakukan, lanjut Beni, Andik mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan kepala desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.

"Nah, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung, ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan. Atas peristiwa tersebut Andik lalu dilaporkan oleh PT BPB," pungkasnya. (Hadi)