NASIONAL
Foto dok: Kejati Sulsel
SULSEL-mediaindonesianews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili Jaksa Agung RI menghadiri acara Seminar Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Hotel Four Points Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan.
Acara Seminar tersebut menampilkan tiga orang sebagai narasumber yakni, Wakil Ketua KPK RI, Dr Johanis Tanak, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Wakil Ketua Kadin Indonesia, Dr. Dhaniswara K. Harjono.
Kegiatan yang dipimpin oleh moderator yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H.,M.H. Diawali dengan sambutan Ketua KAD Anti Korupsi Sulawesi Selatan Ir. H. Satriya Madjid, ST., MSP. Dan dilanjutkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu penindakan dan pencegahan yang Efektif sesuai dengan tema Seminar Nasional hari ini.
Ia mengatakan, bahwa Badan Usaha sangat berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi regional.
"Untuk itu kita harus mengawal pertumbuhan ekonomi termasuk para pelaku Badan Usaha dengan “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi" dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan," kata Leonard dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jum'at (24/2).
"Saya akan berikan 4 tips kepada Pelaku Usaha / Badan Usaha agar tidak terjerat korupsi yaitu dengan menerapkan, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif," pungkasnya.
Sementara dalam kesempatannya, Johanis Tanak mengajak kepada seluruh peserta yang hadir dalam seminar untuk mengatakan "Korupsi No...No...No..!!!"
"Karena Lembaga KPK sudah menangani sebanyak 373 kasus korupsi yang dilakukan Pelaku Usaha / Badan Usaha," ujar Johanis.
Ia membeberkan, bahwa korupsi yang sering dilakukan oleh Badan Usaha sejak 2004 s/d Desember 2022 sebagai berikut :
• Kasus Penyuapan sebanyak 904 kasus.
• Kasus Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Gratifikasi sebanyak 277 kasus.
• Kasus Penyalahgunaan Anggaran sebanyak 57 kasus.
• Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 50 kasus.
• Kasus Pungutan sebanyak 27 kasus.
• Kasus Perizinan sebanyak 25 kasus.
• Kasus Merintangi Proses KPK sebanyak 11 kasus.
"Jadi hari ini mari kita lakukan pencegahan korupsi dengan merenungkan sebuah tempat yang namanya PENJARA, yang merupakan tempat bagi para mereka yang telah melakukan perbuatan jahat, buruk, dan tercelah, karena telah merugikan keuangan negara dan perekonomian sehingga berdampak pada masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.