MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

26 Januari 2023,    18:29 WIB

Tak Kunjung Selesai, Jembatan Desa Situmean Hasundutan Lewati Batas Waktu


LS

Tak Kunjung Selesai, Jembatan Desa Situmean Hasundutan Lewati Batas Waktu

Tak Kunjung Selesai, Jembatan Desa Situmean Hasundutan Lewati Batas Waktu

Taput-Mediaindonesianews.com: Proyek Pembangunan jembatan Desa Situmeang Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Taput sampai saat ini belum rampung juga pengerjaannya. Pekerjaan yang bersumber dari APBD TA 2022, ini tampak masih dalam pekerjaan dan tanpa mencantumkan plank proyek kegiatan.

Tak Kunjung Selesai, Jembatan Desa Situmean Hasundutan Lewati Batas Waktu

Dari pantauan dilokasi pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV. Ngolu Mulia Karya yang beralamat Simarlailai Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, dengan penanda tanganan kontrak tertanggal 4 s/d 18 Oktober 2022 dan nilai pagu sebesar Rp.378.300.000. dengan judul kegiatan Pembangunan jembatan Desa Situmeang Hasundutan, Kecamatan Sipoholon.

Kepala Desa Situmeang Hasundutan, Edy Situmeang saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, membenarkan bahwa pekerjaan bersumber dari dinas PUTR Taput, TA.2022 sesuai dengan permohonon dan pengajuan dari desa.

“itu benar dan peruntukannya untuk jalan akses pertanian, dimana di daerah itu masih banyak wilayah pertanian yang belum bisa diakses dengan angkutan roda dua, makanya kita ajukan pembangunannya, namun saya juga belum mengetahui apakah pekerjaan itu belum rampung atau tidak, soalnya saya tidak pernah kesana” jelasnya.

Terpisah Ketua LSM BAKIN L. Situmeang menanggapi terkait dugaan mangkraknya proyek PUTR Taput tersebut. Proyek yang seharusnya sudah rampung dengan hari dan analisa yang telah dibuat oleh pihak PUTR Taput.

“tentunya meraka sudah jelas membuat analisa dan perhitungan yang matang, sekalipun cuaca tidak mendukung, namun kita lihat dari beberapa kegiatan lain yang lebih besar dari kegiatan ini, sudah jelas kan rampung semua, nah kenapa ini belum, berarti, pihak dinas diduga tidak benar melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan itu.” Paparnya.

L Situmeang juga menyoroti terkait tidak adanya papan informasi terkait apa yang dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.

“papan informasi kegiatan tidak ada, pekerjaannya dikerjakan pada tahun lalu jadi diharapkan pihak APH harus jeli melihat ini, apakah ini adendum atau bagaimana” katanya.

A.Situmeang salah satu masyarakat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui arah dan kegunaan pembangunan ini.

“pembangunan ini sudah lama belum selesai, jalan yang dibangun pun bersambung sambung dan kami juga harus melewati sungai kecil ini dengan menyeberang agar bisa melewati jembatan, jadi kami bingung melihat pembagunan yang tidak bisa kami pergunakan” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUTR Taput, Dalam Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui Telp WhatsApp nya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut selalu diawasi dan memang belum selesai, untuk itu pihaknya akan mengenakan denda.

“Pekerjaan itu diawasi lae..pek mmg belum selesai sehingga akan dikenakan denda dan dibayar 100% pd PAPBD 2023 dan belum ada berita acara 100 % ,Oh ....yg pasti rekanan dpt diberikan kesempatan utk menyelesaikan walau lewat kontrak Max 50  hari Lae, dan melewati thn anggaran dgn dikenakan denda. Ok da lae..lg adong acara nami..horas” ujarnya mengakhiri (LS).