MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

11 Januari 2023,    17:48 WIB

LAI Minta Kementerian PUPR Tolak Rencana Pergeseran Ruas Jalan Tol di Sumsel


tim red

LAI Minta Kementerian PUPR Tolak Rencana Pergeseran Ruas Jalan Tol di Sumsel

LAI Minta Kementerian PUPR Tolak Rencana Pergeseran Ruas Jalan Tol di Sumsel

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan dugaan adanya mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik rencana pergeseran ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi), di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kementerian PUPR. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, Rabu (04/01).

“Dengan perubahan berupa rencana pergeseran ruas jalan tol dibuat menjadi melingkar sejauh sekitar 4 Km berpotensi mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga trilyunan Rupiah, yang berarti juga pemborosan uang negara. Untuk itu kami mendesak Kementrian PUPR selaku pengguna anggaran agar menegur Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin dan pihak-pihak terkait, sekaligus menolak rencana pergeseran ruas jalan tol tersebut.” katanya

Menurut LAI di balik rencana pergeseran ruas jalan tol itu ada indikasi sarat kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya PT. SMB dan PT. SBB yang berada di kawasan tersebut, sedangkan kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.

Selain laporan resmi melalui surat, Irawati Djoni Lubis yang didampingi oleh Dewan Pengawas LAI, H. M. Gunther Gemparalam, SE, MA, dan Staf Khusus Ketua Umum LAI Aris Witono, juga memaparkan langsung potensi pemborosan uang negara yang diakibatkan oleh perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol itu kepada Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, MSc., yang juga merupakan mantan Dirjen Bina Marga, di kantor Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan temuan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, Indikasinya sangat kuat bahwa ada mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik perubahan rencana pergeseran jalan tol tersebut. Karena dengan perubahan itu yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang bersangkutan,” ujar Irawati.

Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi).

Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).

“Jadi kami melalui Ketua Umum meminta kepada Kementerian PUPR agar menolak rencana pergeseran tersebut, dan kembali kepada rencana semula, yaitu berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021,” pungkasnya. (tim red)