KABAR DAERAH
Foto: doc Kejari Denpasar
Denpasar-mediaindonesianews.com - Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan tes urine secara serentak kepada seluruh jajarannya.
kegiatan test urine Narkotika ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, S.H.,M.H mengatakan, kegiatan tes urine ini merupakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Guna memastikan bebas narkoba, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan tes urine narkotika serentak," kata Rudy melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan oleh Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Senin (14/11).
"Kegiatan tes urine yang dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) diikuti oleh 59 orang yang terdiri atas Kajari, Para Kasi, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional dan Tata Usaha," sambungnya.
Kegiatan test urine Narkotika ini diawali dengan absen para pegawai Kejari Denpasar, dilanjutkan dengan pertanyaan seputar riwayat konsumsi obat, pengumpulan air seni dalam wadah yang disediakan ke petugas dan petugas mengecek menggunakan tes kit urine.
"Setelah dilaksanakan test urine narkotika, didapatkan hasil seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dinyatakan tidak ada yang mengkonsumsi narkotika oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar," terangnya.
Rudy berharap, antusias dari pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengikuti test urine Narkotika tersebut sangat tinggi agar kegiatan ini terus dilaksanakan ke seluruh Kota Denpasar.
"Nantinya hasil pelaksanaan tes urine narkotika bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar akan dilaporkan secara berjenjang ke Jaksa Agung Republik Indonesia," pungkasnya.