MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

19 Agustus 2022,    22:42 WIB

Giat Rutin Penegak Perda Kota Bogor, Menyisir PKL Dizona Terlarang


JP

Giat Rutin Penegak Perda Kota Bogor, Menyisir PKL Dizona Terlarang

Giat Rutin Penegak Perda Kota Bogor, Menyisir PKL Dizona Terlarang

Ciparigi-Mediaindonesianews.com: Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Situ Anggalena Kota Bogor menjadikan area tersebut kehilangan fungsinya, belum lagi wilayah tersebut bersebelahan langsung dengan terminal milik Kota Bogor. PKL yang menjajakan dagangannya di badan jalan, atau trotoar dan jalan, mengakibatkan daerah tersebut menjadi tidak lagi tertata dengan baik. hal ini disampaikan Kepala bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Andri Sinarwihdianto, kepada mediaindonesianews.com usai melakukan penertiban PKL, Kamis (18/8).

“Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor hanya melaksanakan kegiatan rutin Patroli Ketertiban Umum dan Penertiban PKL di wilayah Villa Bogor Indah 2, Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara dan mendapati 48 pedagang yang berhasil ditertibkan.” Katanya.

Menurut Andri, berdasarkan fungsinya selaku penegak Perda, petugas Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban terhadap para PKL liar yang melanggar, dalam melakukan aktivitasnya berdagang, yang tidak pada tempatnya serta fungsinya, sasaran patroli ketertiban umum dan penertiban, dilakukan kali ini menyasar di wilayah villa Bogor indah 2 dan sekitarnya.

“Untuk menciptakan susunan Kota rapi dan bersih, para PKL diharapkan untuk tetap mengikuti peraturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” jelas Kabid Trantibumlinmas.

Lebih lanjut Andri berharap, masyarakat dapat memahami dan mengerti kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP.

“yang ditemukan pada saat giat patroli penertiban, kita berikan sosialisasi yang bersifat mengedukasi dan selalu diingatkan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Bogor”, pungkasnya. (JP)