MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

09 Juli 2022,    22:46 WIB

Polres Bogor Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


JP

Polres Bogor Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku pencabulan

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Penyidik PPA Polres Bogor meringkus pria berinisial EH (29), lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar diwilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi itu terbongkar, saat orang tua dari korban yang berinisal CK (18) menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.

"Korban dengan pelaku berpacaran. Akan tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan," kata Siswo dalam keterangnnya, Jum'at (8/7).

Lebih lanjut AKP Siswo menjelaskan bahwa, kepada orang tuanya, korban mengaku, kerap dicabuli dalam sebuah penginapan diwilayah Kemang. 

"Karena tak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan laporan diterima pada hari Senin 28 Februari 2022," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor, pada, Kamis 7 Juli 2022 dan Polisi menyita barang bukti berupa satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lain-lainnya.

"Tersangka diamankan langsung, ke Polres Bogor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI, Nomot 35 tahun 2014, tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan diancam atas perbuatannya masimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (JP)