KABAR DAERAH
Penyeberangan kapuas
Kuala Kapuas-mediaindonesianews.com: Menyambut pergantian tahun semua armada angkutan sungai kapal Fery penyebrangan yang ada di Kabupaten Kapuas untuk sementara waktu dibatasi pengoperasiannya. Pembatasan waktu penyebrang tersebut mulai pertanggal 31 Desember 2021 hanya dioperasikan sampai jam 17.00 WIB.
Mala salah satu petugas jaga dari Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi ditempatnya bertugas mengatakan bahwa, Peraturan ini sesuai dengan Surat Himbauan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
"Untuk penjagaan di pos, kapal fery kecil cukup 2 orang saja dari kami Dinas Perhubungan, sedangkan untuk Kapal Fery besar seperti di daerah pasar yang jaga di pos personilnya gabungan ada dari TNI, Polri, Damkar, Dishub dan Satpol PP, dan tanggal 01 Januari 2022 pengoperasian kapal Fery kembali seperti biasa" ucapnya, Jum'at (31/12)
Lebih lanjut Mala menjelaskan bahwa, himbauan inipun memperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015. PP Nomor 20 Tahun tentang angkutan di Perairan. PM Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan angkutan Penyebrangan. PM Nomor 25 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau.
"Juga Permendagri No. 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 dan tetap melaksanakan peraturan prokes yang telah ditetapkan Pemerintah." Pungkasnya (Eben)