KABAR DAERAH
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH., M.Hum
Kuala Kapuas-mediaindonesianews.com: Pengambilan sumpah dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kapuas saat ini diserahkan pelimpahan tugasnya kepada Camat masing - masing wilayah dan tetap melaksanakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH., M.Hum ketika dikonfirmasi, Rabu (6/10)
“sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/932/DPMD/IX/2021 Perihal Pelimpahan Tugas Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan BPD.”ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Yanmarto untuk anggota BPD bisa dari golongan manapun, baik itu ASN, Pedagang, Pegawai Swasta
“apalagi sangat diharapkan kalau ada dari profesi Wartawan karena BPD itu merupakan unsur perwakilan dari warga masyarakat,” pungkasnya kepada awak media Menurutnya. (Eben)