KABAR DAERAH
DPRD Kota Depok Mengesahkan Rancangan Perubahan APBD 2021
Depok-mediaindonesianews.com: Dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna, di Gedung A DPRD Depok, Kamis (30/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di Badan Anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Dimana dalam perubahan APBD Tahun 2022 tersebut ada tambahan sebesar Rp.3,3 triliun rupiah.
“DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Setelah itu dilakukan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono,” ujar Teuku M Yusuf Putra
Menurutnya, menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” ungkapnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Depok, Yuni Indriany mengatakan bahwa, setelah merencanakan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Depok maka Banggar menyampaikan beberapa hasil pembahasan di antaranya adalah Pos pendapatan, Pos belanja daerah, dan Pos pembiayaan daerah.
“Untuk Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260. Untuk Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884. Sedangkan Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280.” paparnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, terdapat catatan penting dari pembahasan Realisasi Semester I APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan akibat dampak adanya pandemi Covid-19.
“Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.” pungkasnya (INA)