MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

12 Juli 2021,    20:48 WIB

Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan


DIL

Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan

Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan

Nias Selatan - mediaindonesianews.com: Berdasarkan laporan Masyarakat Desa Amandraya dan Desa Lolozaria tertanggal 27/05/2021, yang isinya adalah Penamping PKH Rianus Ndruru diduga  melakukan pungli terhadap masyarakat penerima manfaat di dua desa tersebut.

Menurut keterangan salah seorang pihak terlapor P. Giawa waktu dimintai keterangan di Polres Nias Selatan bahwa Rianus Ndruru memaksakan meminta uang sebesar Rp. 100.000 sekali pencairan kepada setiap penerima manfaat dengan alasan tidak punya gaji dari pemerintah, adapun alasan lain apabila penerima manfaat  tidak memberikan setoran tersebut akan di hapus sebagai penerima manfaat berikutnya, sehingga penerima manfaat wajib menyetorkan uang sebesar pemerintahan tersebut kepada Rianus Ndruru selama tiga tahun berturut-turut.

"Benar, Rianus Ndruru memintakan  untuk kami bayar dan setor sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selama 3 (tuga) berturut-turut dengan tanun 2020 tahun lalu. Ujar dia kepada awak media saat diwawancarai

Adapun alasan lain, Rianus Ndruru mengutip itu kepada masyarakat adalah sekali pencairan kepada Camat setempat dan Kepala Desa dan Kabupaten.

Lebih lanjut Pelapor menyampaikan, tujuan memintakan uang tersebut untuk bagi" kepada atasannya." sambungnya.

Namun, setelah pelapor dimintai keterangan di Polres Nias Selatan, Rianus Ndruru telah dua kali Mangkir kepada pemanggilan tanggal 24 Juli 2021 dan 09 Juli 2021 sehingga patut di duga bahwa Rianus Ndruru jelas melawan Hukum dnegan tidak mematuhi surat panggilan tersebut di Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Masyarakat penerima PKH Desa Amandraya dan Lolozaria sangat mengharapkan kepada Pihak Polres Nias Selatan untuk menindak tegas Rianus Ndruru sesuai peraturan dan di proses secara hukum. Harap P. Giawa. (DIL)