MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

07 Juli 2021,    01:30 WIB

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi


Lian

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi

Surat Edaran

Kota Bekasi - mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi Nomor: 451/5074-SETDA.Kessos Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021. Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M Di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.

Adapun Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Adapun Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajaran agamanya masing-masing yang menimbulkan kerumunan dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dasar hukum dari Surat Edaran tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19,Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 500/Kep. 49-Ek/II/2021 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi,

Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Daerah Kota Bekasi Nomor : 443.1/201/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi, dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi. Demikian isi siaran pers Humas  Kota Bekasi yang diterima Mediaindonesianews.com. Selasa (6/7). (lian)