KABAR DAERAH
Alumni muda GMNI MUKOMUKO mengapresiasi kajari mukomuko
Mukomuko - mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penggunaan dana hibah KPU Mukomuko utk pilkada 2020 sebesar 25 milyar sangat merugikan masyarakat mukomuko.
"Langkah kajari yang sudah melakukan penyidikan tahap pertama, saya sangat mengapresiasi. Anggaran yang sangat besar ini seharusnya untuk kepentingan masyarakat tetapi diduga ada penyelewengan," Lanjut sayuti.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan dan hibah Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko serentak Tahun 2020.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020. Dana hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan Pilkada.
" Siapapun yang melakukan dugaan penyelewengan baik penyewelengan kebijakan maupun yang lainnya wajib di usut oleh aparat" Kata sayuti. "Apalagi ini dilakukan oleh komisioner KPU mukomuko" Lanjut sayuti lagi. (Tim Red)