KABAR DAERAH
ARM dan LSM Cirebon
Cirebon-mediaindonesianews.com: Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat kota Cirebon melayangkan gugatan kepada Walikota Cirebon dan Yayasan Pendidikan Universitas Swadaya Gunungdjati (Unswagati) Cirebon di Pengadilan Tata Usaha Negara atas proyek pembangunan Fakultas Kedokteran Unswagati.
"Kami akan tetap melanjutkan perjuangan hingga proyek Pembangunan Fakultas Kedokteran Unswagati tersebut kembali dibongkar karena berada dikawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta diduga telah melanggar Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jounto Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No.36/2005 jounto Perda No.8/2012." Ujar Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun didampingi tokoh masyarakat dan beberapa orang ketua LSM serta Ormas yang akan mendaftarkan gugatan, Senin (07/6).
Menurut Furqon, jika mengacu pada kronologis hibah kawasan tersebut sesuai surat salinan keputusan menteri Keuangan melalui dirjen kekayaan negara No.247/KM.6/2019, maka sangat jelas peruntukan lahan pada kawasan tersebut sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintah Kota Cirebon, lalu jika kita mengacu pada Perda No.8 Tahun 2012 bahwa kawasan stadion bima tersebut adalah kawasan RTH.
"Terlebih lagi pengajuan hibah lahan yang diusulkan oleh Walikota Cirebon telah ditolak dengan tegas oleh DPRD Kota Cirebon melalui Pansus yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu. Maka sudah sepatutnya proyek pembangunan kampus fakultas kedokteran Unswagati tersebut harus segera dihentikan dan dibongkar serta kawasan tersebut harus dikembalikan seperti sedia kala sesuai peruntukannya sebab proyek tersebut diduga telah melanggar peraturan Perundang-undangan dan sangsi pelanggaran bagi pejabat yang mengeluarkan perijinannya dapat dikenai sangsi pidana, denda hingga pemecatan", jelasnya.
ARM, tokoh masyarakat dan beberapa orang ketua LSM serta Ormas akan memperjuangkan serta mempertahankan agar kawasan stadion bima kota Cirebon tetap sebagai kawasan RTH sesuai Perda No.8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031 serta tetap menjadi kawasan penunjang sarana dan prasarana olahraga bagi seluruh masyarakat kota Cirebon.
"ARM tokoh masyarakat dan beberapa orang ketua LSM serta Ormas akan terus berjuang demi kepentingan serta hak-hak masyarakat agar lahan kawasan tersebut dikembalikan seperti semula dan tidak disalahgunakan oleh kebijakan Walikota Cirebon." Katanya
Furqon Mujahid Bangun yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat menyampaikan jika saat ini ARM beserta para tokoh masyarakat Cirebon juga beberapa ketua LSM juga Ormas se-wilayah Ciayumajakuning melalui LBH ARM akan mendaftarkan Gugatan Class Action terhadap Walikota Cirebon juga kepada Pimpinan Yayasan Pendidikan Unswagati Cirebon.
"diduga hingga saat ini gedung fakultas kedokteran Unswagati yang berdiri di lahan milik pemerintah masih belum memiliki ijin dan dibangun dikawasan RTH. InshaAlloh kami sangat yakin akan memenangkan gugatan tersebut sebab apa yang kami sampaikan berdasarkan regulasi dan dasar hukum yang sangat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Sementara dari pihak mereka (Walikota dan Yayasan Unswagati) diduga tidak memiliki regulasi dan dasar hukum yang jelas dalam menempati kawasan tersebut terlebih saat ini telah dibangun gedung yang dijadikan kampus fakultas kedokteran tersebut" tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Furqon Mujahid Bangun juga menepis issue bahwa ARM beserta LSM dan Ormas serta tokoh masyarakat yang mendukung gugatan class action telah menerima sesuatu dari Walikota maupun dari Yayasan Unswagati.
"Saya sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima sesuatu apa pun itu namanya dari Walikota Cirebon maupun dari pihak yayasan Unswagati. gak ada itu, itu hanya issue murahan yang sengaja dihembuskan oleh mereka agar kami membatalkan gugatan kami" pungkasnya (ips)