MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

22 Mei 2021,    02:22 WIB

Advokat Indonesia Harus Jadi Kesatuan Menjalankan Fungsinya Dalam Mencari Keadilan


Lian

Advokat Indonesia Harus Jadi Kesatuan Menjalankan Fungsinya Dalam Mencari Keadilan

Advokat Indonesia Harus Jadi Kesatuan Menjalankan Fungsinya Dalam Mencari Keadilan

Jakarta-mediaindonesianews.com:Menyambut Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap Tanggal 20 Mei, terhitung sejak berdirinya organisasi Boedi Oetomo, 20 Mei 1908. Dihari peringatan Kebangkitan Nasional ini, Presidium kelompok masyarakat yang berbasis para penegak hukum yang punya semboyan “Fiat justitia ruat caelum” (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh),

Untuk itu, I Nyoman Adi Peri, SH Presiden Advocat Indonesia One menyematkan Presiden Joko Widodo sebagai  Bapak Reformasi Advokat Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Nyoman, bahwa di era pemerintahan Jokowi telah ada satu kebijakan yang sangat berdampak besar pada perubahan Advokat di Indonesia. Yakni mengenai kewenangan pengadilan tinggi untuk melakukan pelantikan dan penyumpahan terhadap para advokat untuk dapat beracara tanpa melihat latar belakang organisasinya.

"Sehingga lahir para advokat-advokat yang dapat membantu masyarakat di berbagai pelosok negeri ini dalam mencari keadilan, jelasnya Jumat (20/5).

Maka di momen Hari Kebangkitan Nasional ini, kata  I Nyoman Adi Peri, SH yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) menjelaskan bahwa, kebangkitan kesadaran individu dan kesadaran kebangkitan kelompok untuk harapan advokat Indonesia ke depan adalah satu kesatuan yang utuh dalam penguatan profesi.

"Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat akan menghadapi banyak pihak-pihak lain seperti diantaranya adalah pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan, dan pihak Pengadilan yang pasti dihadapi. Setiap pihak itu, membuat berbagai macam kebijakan dan peraturan yang dibuat sendiri untuk kepentingan dan penguatan mereka sendiri, bahkan implementasinya membuat pelemahan posisi advokat, tegas alumni Lemhannas PPRA 43 Tahun 2009.

Karena itulah lanjut Presiden Advocat Indonesia One, para advokat di Indonesia harus menjadi satu kesatuan untuk bisa memiliki bargaining kuat dalam menjalankan fungsi advokat dalam mencari keadilan. Selain itu, satu kesatuan advokat di Indonesia juga sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing untuk menembus pasar internasional, pungkas jembolan  Pendidikan SSLN (Sekolah Setrategis Luar Negeri) di Australia. (lian)