KABAR DAERAH
Dihukum, 37 Warga Tambora Kedapatan Tidak Pakai Masker
Jakarta-mediaindonesianews.com:Sebanyak 37 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan Pejagalan Raya dan di Jalan Malaka, Sabtu (8/5).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 5 orang memilih untuk membayar denda administrasi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
“kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini dan secara berkelanjutan terus melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Faruk menambahkan bahwa, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.
“32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya. (Tim Red)