KABAR DAERAH
Pasar Yaahowu
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Kios tertutup di Blok B lantai II Pasar Yaahowu, Jl. Lagundri No.5, Saombo, Gn. Sitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bahkan di pasar tersebut hampir setiap hari terjadi keributan.
Ketua LP-KPK Korwil Kepulauan Nias, Faoziduhu Ziliwu, SH, menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari pengelola pasar terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.
“kami sudah melakukan konfirmasi kepada Direktur Pasar Yaahowu tapi beliau mengatakan penambahan atau pembuatan kios secara tertutup kepada penyewa ada hak mereka dan yang berwenang menertibkan keributan dan kerusuhan dalam bentuk lainnya adalah kewenangan Pemerintah Kota Gunungsitoli.” Ujarnya.
Untuk itu, lanjut Faoziduhu berharap kepada Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Pasar Yaahowu karena dinilai bertanggungjawab atas kegiatan di pasar tersebut.
“sebaiknya pemerintah daerah dan penegak hukum segera melakukan penertiban kios-kios tertutup yang diduga digunakan pedagang pasar untuk menjual minuman keras. Hal ini untuk menghindari keributan yang sering terjadi” katanya.
Seperti diketahui Pasar Yaahowu terletak di wilayah Kota Gunungsitoli namun pengelolaan pasar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
“Baiknya, jika memang pihak Pemerintah Kabupaten Nias tidak sanggup pengelolaan dan Penataan lebih bagus Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil alih.” pungkas Faoziduhu Ziliwu, SH. (DIL)