KABAR DAERAH
Himbau Larangan Mudik, Polres Nias Pasang Spanduk
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Mencegah melonjaknya penyebaran virus corona jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Nias memasang Spanduk dan Baliho himbauan larangan mudik, Senin (03/05).
Pemasangan Spanduk dan Baliho Himbauan tersebut dipasang ditempat-tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat diantaranya, Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Pelabuhan Udara Binaka, pertigaan Simpang Miga, Pertigaan Simpang SPBU Kadese dan Pertigaan Simpang BRI Cabang Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKPBP Wawan Iriawan, S.I.K mengatakan bahwa larangan mudik ini sebagai dukungan terhadap program pemerintah untuk menaggulangi penyebaran virus Covid-19 menjelang Perayaan Lebaran Tahun 2021 diseluruh Wilayah Indonesia.
“dengan adanya mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari tanggal 06-17 Mei 2021.” Ujarnya melalui Paur Subbag Humas Polres Nias AIPTU Yadsen F. Hulu, SH.
Kapolres juga mengharapkan masyarakat dapat mematuhinya, baik masyarakat yang ada di Kepulauan Nias maupun masyarakat yang ada di luar Pulau Nias yang berencana mudik ke Pulau Nias.
“dengan himbauan tersebut diharapkan kita semua dapat terhindar dari virus Covid-19 dan mengakhiri pandemic ini, mari kita jaga keselamatan diri, Keluarga dan lingkungan masyarakat pada umumnya dengan tidak melakukan Mudik dan mematuhi Protokol Kesehatan” pungkasnya. (DIL)