KABAR DAERAH
Kantor BPN Nias
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias menerima laporan sengketa tanah atas nama pelapor Mi'alui Mendrofa, demikian disampaikan Jul Zebua yang mewakili Kepala Kantor BPN yang sedang berada di luar Kota.
"Benar, bahwa pelapor Mi'alui Mendrofa telah menyampaikan laporannya di Kantor. Kami pasti menanggapi laporan tersebut karena tanah dalam sengketa, selain laporan pengaduan ada banyak juga lampiran dokumen yang disampaikan oleh pelapor". ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (26/04)
Menurut Jul, BPN belum turun melaksanakan pengukuran Desa Hiliduho, namun BPN akan melakukan langkah-langkah akan dipanggil para pihak yang bersengketa ini untuk melakukan mediasi.
“Yang pastinya, jika tanah dalam sengketa itu kami dari BPN tidak melakukan pengukuran” Tegas Jul Zebua.
Seperti diketahui Mi'alui Mendrofa alias A.Serlin mengadu ke BPN Kabupaten Nias tertanggal 06 April 2021, dalam aduan tersebut ia keberatan jika tanah warisan yang masih bersengketa dilakukan pengukuran.
“dalam laporan tersebut kami lampirkan juga Foto Copy surat Kuasa, Foto Copy Musyawarah Desa serta Foto copy surat musyawarah LKMD dan Pemerintah Desa Hiliduho” ujar Mi'alui Mendrofa. (DIL)