MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

13 April 2021,    20:01 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin


Tim Red

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Kota Bekasi-mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin, beberapa titik penertiban dilakukan di Jl. Raya Galaxi - Kecamatan Bekasi Selatan, reklame produk pelumas otomotif berukuran cukup besar tersebut dibongkar oleh personel Satpol PP karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Bukan hanya reklame berukuran besar saja yang ditindak, petuga juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial dan di pasang pada tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU.

Roy, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi menegaskan bahwa, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan (dari SP1 sampai SP3) kepada pemilik/penyelenggara reklame, selanjutnya himbauan membayar pajak reklame.

“apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Walikota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi,” katanya.

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Terkait tarif pajak reklame Roy menjelaskan bahwa yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.

“Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.” ujarnya

Dalam penertiban tersebut sebanyak 3 objek reklame yang dibongkar, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

"Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan," pungkasnya. (Tim Red)