KABAR DAERAH
Istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Penundaan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga akhir Februari 2026 kembali menegaskan rapuhnya sistem pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Di tengah keterbatasan kapasitas, Pemkot Denpasar memilih opsi darurat dengan mengalihkan sebagian sampah ke TPA Kabupaten Bangli.
Meski TPA Suwung belum ditutup sepenuhnya, volume pembuangan sampah dari Denpasar dan Badung tetap dipangkas hingga 50 persen dari kapasitas normal. Pembatasan ini memicu kekhawatiran terjadinya penumpukan sampah di wilayah perkotaan jika tidak segera diantisipasi.
Sebagai jalan keluar sementara, Pemkot Denpasar menjalin kerja sama lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk menampung sebagian sampah dari ibu kota provinsi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan atas koordinasi dan arahan Gubernur Bali.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, Bangli memberikan kuota pembuangan sebanyak 190 truk sampah per hari dengan masa kerja sama selama dua tahun.
“Mulai Januari ini, sampah Denpasar sudah dikirim ke Bangli. Ini solusi sementara sambil menunggu sistem pengolahan yang sedang kami siapkan,” katanya, Selasa (23/12).
Sampah yang dialihkan merupakan sampah yang diangkut oleh armada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Sementara truk swakelola masih diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung selama masa perpanjangan penutupan berlaku.
Namun, kebijakan “titip sampah” ke Bangli ini memunculkan kekhawatiran terkait daya dukung lingkungan daerah penerima. Apalagi, kerja sama tersebut berlangsung hingga dua tahun, sementara solusi jangka panjang di Denpasar belum sepenuhnya beroperasi.
Pemkot Denpasar menyatakan tengah menyiapkan pemasangan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 200 ton pada awal 2026 yang akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura. Selain itu, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) juga masih dalam tahap penyelesaian.
Jaya Negara menegaskan, sampah yang dikirim ke Bangli maupun yang dibuang ke TPA Suwung merupakan residu akhir setelah melalui proses pengolahan di hulu.
“Yang bisa diolah di teba modern, tong komposter, TPS3R dan TPST tetap kami lakukan. Ke TPA itu benar-benar sisa yang tidak bisa diolah lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, pengalihan sampah lintas kabupaten ini dinilai hanya menjadi solusi jangka pendek. Tanpa percepatan pengoperasian RDF dan PSEL, ketergantungan Denpasar terhadap daerah lain dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan persoalan baru di wilayah penerima. (JroBudi)