MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

12 November 2025,    23:00 WIB

Ratusan Warga Desa Adat Tegalalang Datangi MDA Bangli, Adukan Pemblokiran Jalan Usaha Tani oleh Oknum Dosen


JroBudi

Ratusan Warga Desa Adat Tegalalang Datangi MDA Bangli, Adukan Pemblokiran Jalan Usaha Tani oleh Oknum Dosen

istimewa

Bangli–Mediaindonesianews.com: Ratusan krama Desa Adat Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, mendatangi kantor Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, Rabu (12/11). Kedatangan mereka bertujuan mengadukan pemblokiran jalan usaha tani milik desa adat yang diduga dilakukan oleh seorang dosen bernama Dr. I Nengah Sumantra.

Ratusan Warga Desa Adat Tegalalang Datangi MDA Bangli, Adukan Pemblokiran Jalan Usaha Tani oleh Oknum Dosen

Warga datang dengan penuh antusiasme sambil mengawal prajuru adat yang menyerahkan surat pengaduan wicara (masalah adat) secara resmi kepada pihak MDA. Jalan usaha tani yang dipersoalkan tersebut disebut merupakan tanah sah milik Desa Adat Tegalalang, namun telah diblokir sehingga tidak bisa diakses masyarakat.

Prajuru Desa Adat Tegalalang bersama ratusan warga diterima langsung oleh Penyarikan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri.

“Pengaduan telah kami terima dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Provinsi Bali tentang Desa Adat,” ujar I Nyoman Wandri usai menerima perwakilan warga.

Kehadiran ratusan warga di kantor MDA Bangli berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari personel Polsek Kota Bangli dan anggota Polres Bangli. Situasi di lokasi sempat menyita perhatian masyarakat sekitar, namun seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif.

Usai menyerahkan pengaduan ke MDA, warga melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli untuk mengikuti sidang kelima kasus dugaan penghinaan terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang yang melibatkan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel.

Kedua agenda ini menjadi bentuk nyata komitmen warga Desa Adat Tegalalang dalam mengawal marwah, hak ulayat, serta kehormatan desa adat Bali agar tetap terlindungi dari tindakan yang merugikan. (JroBudi)