KABAR DAERAH
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Masyarakat Desa Adat Tegallalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, melayangkan surat aduan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Selasa (21/10). Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pejabat di lingkungan MDA Kabupaten Bangli berinisial IWW
Dalam surat bernomor 20/DAT.BGL/X/2025 yang diterima Gung Ratu tersebut, Desa Adat Tegallalang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap oknum yang menjabat sebagai Baga I Bidang Hukum Adat dan Agama di MDA Kabupaten Bangli. Mereka menuding IWW tidak melakukan upaya mediasi saat Desa Adat Tegallalang dihina oleh seorang warga pendatang. Bahkan, yang bersangkutan justru memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menghina dan melecehkan Desa Adat.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum pejabat tersebut, seharusnya, sebagai pejabat yang membidangi hukum adat, yang bersangkutan wajib melindungi dan membela kepentingan Desa Adat. Bukan malah membela pihak yang menghina adat kami." ujar I Wayan Miarsa, Bandesa Adat Tegallalang.
Menurut Miarsa Masyarakat Desa Adat Tegallalang berharap agar Majelis Agung Provinsi Bali memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga mengingatkan bahwa Majelis Desa Adat merupakan forum penting bagi Desa Adat di Bali.
Pihak Desa Adat Tegallalang berharap Majelis Agung segera menindaklanjuti pengaduan mereka demi menjaga kehormatan dan marwah Desa Adat di Bali. (JroBudi)