KABAR DAERAH
istimewa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Proyek pembangunan dermaga di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, diduga tidak mengantongi izin lingkungan seperti UKL-UPL maupun Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pembangunan yang berada tepat di tepi laut ini juga menuai pertanyaan warga karena tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2025 oleh PT Lemo. Namun warga mengaku tidak mengetahui apakah proyek itu milik pemerintah atau swasta.
“Kami tidak tahu ini proyek apa. Tapi dari pengamatan kami ini jelas bangunan dermaga. Kami yakin proyek ini tidak punya izin resmi. Kalau ada izin lingkungan, pasti warga sekitar tahu, minimal dilibatkan dalam proses Amdal,” ujar salah seorang warga Teluk Betung saat ditemui wartawan, Jumat (17/10).
Warga juga meminta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, DLH, dan instansi teknis lainnya untuk turun langsung memeriksa kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Menurut mereka, pembangunan dermaga semestinya memiliki sejumlah izin penting, di antaranya, Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), Izin Reklamasi, Izin Konstruksi dan Operasional dari Kementerian Perhubungan, Izin Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Izin lokasi dan IMB/PBG sesuai RTRW
“Kalau semua izin lengkap, mestinya jelas. Ini tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi ke warga,” tambahnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana proyek di lapangan, perwakilan PT Lemo tidak berada di lokasi. Seorang petugas keamanan mengatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.
“Kami tidak berwenang, kalau mau ketemu pimpinan harus buat janji dulu,” kata security di lokasi pembangunan.
Saat dihubungi terpisah, Ramadhan, salah satu perwakilan PT Lemo, menyatakan pihaknya memiliki izin, namun enggan menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.
“Kami ada izin dan bisa menunjukkan. Tapi karena dokumen tersebut bukan bersifat publik, mohon kirimkan surat resmi dari media dengan kop dan tanda tangan redaksi. Kami bukan badan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi teknis terkait soal legalitas pembangunan dermaga tersebut. Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini. (Hadi)