KABAR DAERAH
istimewa
Batu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mencatat capaian besar dalam penyelamatan keuangan negara dengan mengamankan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp522 miliar dari 12 pengembang perumahan. Aset tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu dalam sebuah seremoni yang dihadiri Dr. Kuntadi, SH., MH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Jumat (17/10).
Dalam sambutannya Dr. Kuntadi, SH., MH menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan contoh nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi hak publik dan memperkuat tata kelola aset daerah.
“Langkah ini menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan Kota Batu tidak hanya diukur dari nilai aset yang berhasil diselamatkan, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang dan penguatan sistem administrasi aset daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sebagaimana prinsip kami: kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” tandasnya.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, SH., M.Hum, menyerahkan dokumen bantuan hukum (Legal Assistance/LA) secara langsung kepada Wali Kota Batu. Penyerahan ini disaksikan Kajati Jawa Timur yang hadir bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim serta jajaran.
Menurut Dr. Andy Sasongko, SH., M.Hum langkah penyelamatan aset ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kepentingan publik. Penyerahan aset PSU senilai Rp522,2 miliar kepada Pemkot Batu menjadi bukti konkret peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung pembangunan daerah.
Langkah strategis ini juga mempertegas posisi Kejaksaan sebagai mitra pemerintah dalam tata kelola aset daerah dan penegakan hukum yang berkeadilan. (benz)