KABAR DAERAH
istimewa
Taput-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) kembali melakukan rotasi dan pengisian jabatan struktural. Sebanyak 36 pejabat administrator (eselon III) dan 17 pejabat pengawas (eselon IV) resmi dilantik oleh Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, di Aula Martua, Kantor Bupati Taput, Selasa (14/10).
Dalam arahannya, Bupati Jonius menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari penyegaran organisasi dan dinamika birokrasi untuk memperkuat kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Evaluasi akan dilakukan setiap semester. Jika tidak ada prestasi dalam dua tahun, akan dirotasi. Yang berprestasi maksimal empat tahun, supaya ide dan semangat kerja tetap segar,” tegas Bupati Jonius.
Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan negara serta masyarakat, sehingga setiap pejabat wajib menunjukkan tanggung jawab, loyalitas, dan profesionalisme sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pejabat administrator dan pengawas harus aktif memberi kontribusi nyata dalam pembangunan. Jangan hanya kepala dinas yang terlihat, semua harus menunjukkan kinerja agar bisa dinilai,” ujarnya.
Kepada para camat yang turut hadir, Bupati Jonius berpesan agar mampu menerapkan program prioritas daerah, menjaga kebersihan lingkungan, serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat.
“Camat harus mengenal wilayahnya, memahami desa tertinggal, dan siap siaga dalam keadaan darurat,” pesan Bupati.
Menutup arahannya, Bupati Jonius mengajak seluruh ASN untuk terus beradaptasi dengan perubahan, bekerja inovatif, kreatif, solid, dan proaktif dalam setiap tugas pelayanan publik.
“Berpikirlah luar biasa, jangan seperti biasanya. Jadilah teladan dan booster bagi rekan kerja,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara. (LS)