MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

09 Oktober 2025,    20:03 WIB

Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum


Jro Budi

Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Pembangunan sebuah bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Suter, Kintamani, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Adat Kedisan. Warga adat menolak keras kegiatan pembangunan tersebut karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menyalahi aturan konservasi.

Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum

Penolakan resmi dituangkan dalam surat Desa Adat Kedisan bernomor 88.DAK/X/2025, yang ditandatangani Bendesa Adat I Nyoman Lama Antara pada 8 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pihak desa menegaskan sikap menolak segala bentuk pembangunan yang dapat merusak kawasan hutan dan meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk mengevaluasi atau bahkan membatalkan izin yang mungkin telah diterbitkan.

“Desa Adat Kedisan pada intinya menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan. Kami mohon agar instansi terkait tidak mengeluarkan izin,” tegas Lama Antara.

Menindaklanjuti laporan warga, Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hiberon, bersama Satpol PP Kabupaten Bangli, turun langsung ke lokasi pembangunan pada Kamis (9/10). Hasil peninjauan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Akibatnya, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga pemilik mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum

Jetet Hiberon menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan kawasan TWA berada di bawah BKSDA Provinsi Bali. Ia berharap penyelesaian masalah dilakukan secara koordinatif tanpa mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan.

Informasi yang beredar menyebutkan, bangunan berukuran sekitar 8x12 meter itu dimiliki oleh I K O S, warga Desa Catur. Dugaan adanya pembabatan hutan lindung dalam proses pembangunan juga mencuat di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. BKSDA Provinsi Bali didesak segera melakukan evaluasi izin dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat Desa Adat Kedisan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. (JroBudi)