KABAR DAERAH
Istimewa
Taput – Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (7/10).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, SH ini dihadiri oleh Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Taput menyampaikan Nota Pengantar Ranperda sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, perubahan regulasi ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui penyesuaian ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara,” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Taput guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (LS)