KABAR DAERAH
istimewa
Medan-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST., M.Eng, menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sejumlah pemangku kepentingan di Hotel Grand City Hall, Medan, Jumat (3/10).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Acara turut dihadiri Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, Ephorus HKBP, perwakilan tujuh pemerintah kabupaten sekitar Danau Toba, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, perwakilan PT. TPL, dan masyarakat adat. Diskusi berlangsung terbuka untuk menggali fakta sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemkab Taput melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat adat. Hingga kini sudah terbentuk 10 komunitas masyarakat hukum adat di Taput melalui Keputusan Bupati, dengan rata-rata wilayah sekitar 4.000 hektare. Komunitas terbesar adalah Kenegerian Janji Angkola yang luasnya mencapai 8.000 hektare,” ujarnya.
Wabup juga menyoroti konflik yang bersinggungan langsung dengan PT. TPL, dimana dari 10 komunitas tersebut, 9 sudah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua komunitas, yakni Nagasaribu Siharbangan dan Pansur Batu, memiliki wilayah tumpang tindih dengan konsesi PT. TPL.
“Bahkan dua bulan lalu terjadi konflik, di mana 778,682 hektare lahan konsesi TPL beralih ke wilayah masyarakat hukum adat Nagasaribu Siharbangan,” jelasnya.
Wabup menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada belum adanya tata batas yang jelas.
“Sampai saat ini belum ada revisi atau adendum wilayah konsesi PT. TPL setelah terbitnya SK pengakuan masyarakat hukum adat. Pemkab Taput telah menempuh berbagai langkah, mulai dari mediasi bersama Forkopimda, rapat dengar pendapat di DPRD, hingga membentuk Pansus khusus,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan perlunya dukungan pemerintah pusat dengan menyurati Ombudsman RI untuk mendorong Kementerian LHK segera menetapkan tapal batas resmi.
“Namun, penetapan ini membutuhkan biaya besar, sementara kemampuan daerah terbatas. Karena itu, kami berharap Kementerian menjadikan penguatan masyarakat hukum adat, khususnya yang bersinggungan dengan PT. TPL, sebagai prioritas nasional agar konflik berkepanjangan dapat dihindari,” pungkasnya. (LS)