MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

09 September 2025,    18:21 WIB

Kepastian Hukum Aset Tanah SDN 1 dan 2 Bangbang Dibahas dalam Rakor


JroBudi

Kepastian Hukum Aset Tanah SDN 1 dan 2 Bangbang Dibahas dalam Rakor

istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian aset tanah SDN 1 dan 2 Bangbang, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, digelar dengan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Selasa (9/9)

Kepastian Hukum Aset Tanah SDN 1 dan 2 Bangbang Dibahas dalam Rakor

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut dan diharapkan terlindungi secara legal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam pembahasan, para pihak menyoroti langkah-langkah strategis penyelesaian, mulai dari pengumpulan data yuridis dan teknis, penentuan batas tanah, hingga proses pendaftaran agar aset sekolah tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor.

“Tujuan kami memastikan aset tanah sekolah dipetakan jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting bukan hanya bagi sekolah, tapi juga masyarakat yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan layanan pendidikan,” ujarnya.

Senada, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyebutkan legalisasi aset tanah sekolah menjadi salah satu program prioritas.

“Dengan terbitnya sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah atau instansi pendidikan, keberadaan sekolah semakin terjamin dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Pihak sekolah dan perangkat desa menyambut positif langkah tersebut. Mereka berharap penyelesaian aset tanah dapat segera terealisasi sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tanpa kendala administratif terkait lahan. (JroBudi)