MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

26 Agustus 2025,    19:49 WIB

20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


LS

20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

istimewa

Medan-Mediaindonesianews.com: Sebanyak 20.879 pekerja rentan di Sumatera Utara ditetapkan sebagai penerima bantuan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun 2025. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sumut yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc, Selasa (26/8).

20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Data penerima mengacu pada desil 1 dan desil 2 Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah diverifikasi dengan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 20.879 pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran JKK dan JKM, terdiri atas 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota serta 3.518 pekerja sektor petani dan nelayan di wilayah miskin ekstrem, khususnya Kepulauan Nias,” ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda menegaskan bahwa, pemerintah kabupaten/kota se-Sumut diminta memastikan penetapan penerima sesuai kuota, dengan prioritas bagi pekerja miskin ekstrem dan berisiko tinggi. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi data secara tertib serta pelaksanaan program yang transparan dan akuntabel agar manfaat benar-benar dirasakan masyarakat.

20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menyatakan bahwa program ini bukan sekadar soal jumlah penerima, melainkan wujud nyata kehadiran negara melindungi pekerja informal yang rentan. Melalui JKK dan JKM, kata Yuliani, keluarga pekerja mendapat jaminan sosial lebih pasti dan terlindungi dari risiko jatuh semakin miskin ketika menghadapi musibah.

“Sinergi antara Pemprov, pemkab/pemkot, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar manfaat perlindungan sosial ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Yuliani.

Rakor ini turut dihadiri oleh para bupati/walikota se-Sumatera Utara, termasuk Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, bersama pimpinan daerah dari 24 kabupaten/kota. (LS)