MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

15 Agustus 2025,    12:23 WIB

Truk Berat "Kuasai" Jalan Protokol Palembang, Kinerja Dishub Sumsel Disorot


Hadi

Truk Berat

Truk yang melintas

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan setelah sejumlah truk bermuatan berat, termasuk pengangkut peti kemas, terpantau bebas melintas di jalan protokol Kota Palembang di luar jam yang diatur. Pantauan lapangan pada Jumat (15/8) menunjukkan kendaraan berat tetap lalu-lalang tanpa tindakan tegas dari petugas.

Truk Berat

Ketua Lembaga Bantuan dan Pengawasan Hukum (LBPH) Kosgoro, M. Kalturo, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan truk besar, tronton, dan trailer kerap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 26 Tahun 2019. Aturan tersebut melarang truk bermuatan berat masuk dalam kota pada pukul 06.00–21.00 WIB, kecuali pada jam yang telah ditentukan.

“Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat tetap leluasa melintas tanpa pengawasan ketat. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan permainan oknum Dishub untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Kalturo.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Kalturo mendesak Wali Kota Palembang turun tangan langsung dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada oknum Dishub yang terlibat.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs. H. Arinarsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat enggan memberi penjelasan rinci dan hanya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke Dishub Kota Palembang.(Hadi)