MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

03 Juni 2025,    20:55 WIB

PWI Sumsel Intruksikan Verifikasi Ulang Anggotanya yang Lulus PPPK atau ASN


Hadi

PWI Sumsel Intruksikan Verifikasi Ulang Anggotanya yang Lulus PPPK atau ASN

Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” katanya, Selasa (3/6)

Lebih lanjut Kurnaidi menjelaskan bahwa sesuai isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b)disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Kurnaidi, PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti dan kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers” pungkasnya.(Hadi)