KABAR DAERAH
istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora memastikan kondisi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, dalam keadaan sehat dan stoknya mencukupi, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DP4, Ngaliman, SP., M.MA, Sabtu (31/5)
“Guna menjaga kesehatan ternak, DP4 Blora telah melakukan serangkaian tindakan preventif. Mulai dari pengobatan terhadap ternak sakit, vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hingga pemberian vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh hewan.” katanya
Lebih lanjut Ngaliman menjelaskan bahwa, pihaknya juga mensiagakan petugas di pasar hewan untuk melakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan. Setiap hewan yang masuk ke pasar seperti di Randublatung dan Pasar Pon Blora wajib melalui penyemprotan desinfektan dan pemeriksaan surat kesehatan, khususnya bagi hewan yang berasal dari luar daerah.
“Sapi yang masuk dan keluar daerah harus dilengkapi surat jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan hewan kurban,” ujarnya.
Menurut Ngaliman, berdasarkan data tahun 2025, ketersediaan hewan kurban mencakup 3.888 ekor sapi dan 11.708 ekor kambing. Angka tersebut jauh melampaui kebutuhan lokal yang diperkirakan hanya 2.041 ekor sapi dan 6.147 ekor kambing.
“Populasi terbanyak ada di Kecamatan Todanan, Banjarejo, dan Jepon. Jumlah ini tidak hanya mencukupi kebutuhan Blora, tetapi juga siap untuk menyuplai daerah lain termasuk Cirebon dan Jakarta,” jelasnya.
Ngaliman mengungkapkan, meski tersedia Rumah Potong Hewan (RPH) di Blora, penyembelihan hewan kurban tetap diperbolehkan di lingkungan masyarakat dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk di RPH, penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih hewan (Juleha) bersertifikat dari Kementerian Agama. Sedangkan terkait penyembelihan sapi betina, DP4 Blora mengingatkan agar hanya sapi betina yang tidak produktif yang diperbolehkan untuk dipotong. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan adanya Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dokter hewan.
“Tidak semua sapi betina muda produktif, dan tidak semua betina tua tidak produktif. Maka dari itu, SKSR sangat penting sebagai dasar hukum penyembelihan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan DP4 Blora, drh. Rasmiyana, menjelaskan bahwa pemeriksaan hewan dilakukan dua tahap diantaranya sebelum penyembelihan (antemortem) dan sesudah penyembelihan (postmortem), terutama di RPH Blora.
“Kami pastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat aman dan bebas penyakit. Pemeriksaan ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” katanya. (Agn)