KABAR DAERAH
I Gede Edy Hartawan, Kabag Kesra Setda Bangli (Foto: JBudi)
Bangli-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar setiap tahun untuk membantu meringankan biaya upacara ngaben bagi warganya. Program yang sudah berjalan sejak tahun 2021 dan secara resmi diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan ini mengatur secara umum tentang pemberian hibah dan bantuan sosial, termasuk untuk kegiatan ngaben masal yang dilakukan oleh desa. Salah satunya pelaksanaan ngaben masal adalah di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli.
Wayan Nyepek salah satu koordinator ngaben masal mengapresi bantuan Pemkab Bangli dalam pelaksanaan ngaben masal yang rencananya diadakan pada bulan Juli mendatang.
Kepala Bagian Kesra Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, mekanisme bantuan tersebut adalah dimana setiap warga yang akan melaksanakan upacara ngaben akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta per sawa (jenazah).
“Syaratnya, warga cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian. Pencairan dana dapat dilakukan sebelum atau sesudah upacara ngaben, sesuai permintaan keluarga atau panitia.” jelasnya
Lebih lanjut Eddy Hartawan menilai bahwa anggaran Rp3 miliar per tahun cukup untuk program ini, meskipun kadang terdapat sisa dana yang jumlahnya tidak signifikan.
“Pencairan dana dilakukan secara teliti dan akurat dengan memastikan data sawa dan penanggung jawabnya valid.” ujarnya
Seperti diketahui program bantuan tersebut menggantikan program bantuan kematian sebelumnya dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan upacara adat yang sarat makna ini. (JroBudi)