KABAR DAERAH
istimewa
Taput-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan keluarga di tanah Batak, HKBP menggelar acara “HKBP Peduli Tano Batak” yang dilaksanakan di Stadion Mini Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Rabu (16/04)
Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, yang hadir didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan kegiatan “HKBP Peduli Tano Batak”. Semoga kegiatan ini menghasilkan dampak positif bagi kesadaran masyarakat dalam menjaga alam dan memperkuat ketahanan keluarga di sekitar kita,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ompui Ephorus HKBP atas gagasan dan kepemimpinan yang mendorong terciptanya acara tersebut, yang dinilainya sangat relevan dengan kondisi sosial dan lingkungan saat ini serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas berbagai masalah sosial yang merusak masa depan generasi, seperti penyalahgunaan narkoba, praktik perjudian, perdagangan manusia, serta pengrusakan lingkungan.
“Mari kita jaga dan cintai keluarga serta lingkungan kita demi masa depan anak cucu kita dan menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga tanah Batak sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.” ujarnya.
Sementara terkait isu lingkungan, Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penebangan pohon pada area dengan jarak 200 meter dari tepi mata air dan 50 meter dari tepi anak Sungai, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Taput juga telah melakukan berbagai langkah strategis diantaranya penanaman pohon buah seperti durian, coklat, alpukat, mangga, dan aren di lahan-lahan kritis, Tidak memberikan izin penebangan kayu pada area di atas 20 hektar untuk mencegah longsor dan erosi, Pembatasan izin pengambilan kayu hanya untuk jenis dengan diameter di atas 20 cm bagi pelaku usaha serta pemberlakuan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan kayu di areal penggunaan lain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Tapanuli Utara, Ompui Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan, MST, Sekretaris Jenderal HKBP Pdt. Rikson Hutahaean, M.Th, para Kepala Departemen HKBP, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky Manuputy. (LS)