KABAR DAERAH
istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Sejumlah gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blora karena diduga melanggar aturan, seperti yang ada di beberapa titik diantaranya eks Pasar Blora, Jalan Pemuda, kawasan Lapangan Kridosono, hingga Jalan dr. Sutomo.
“Hari ini dari sekitar Lapangan Kridosono ada lima gerobak yang kami tertibkan. Kemarin ada tiga. Semua gerobak diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar, dan bisa diambil oleh pemiliknya setelah tiga hari,” kata Yugo Wahyudi, S.IP., MM, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (17/4).
Lebih lanjut Yugo menjelaskan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta para pedagang dinilai tidak tertib dalam berjualan, termasuk meninggalkan gerobak tanpa dirapikan usai berjualan.
“ketertiban ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga wajah kota agar tetap bersih dan nyaman bagi semua dan seringkali para PKL meninggalkan lapaknya begitu saja. Ini tentu membuat lingkungan terlihat kumuh. Kami ingin Blora tampak lebih rapi, tertib, dan enak dipandang,” ujarnya.
Menurut Yugo harusnya penertiban sudah dilakukan sejak bulan lalu, namun pihaknya menunda sementara waktu sebagai bentuk toleransi selama bulan Ramadan agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah dan kini, penertiban kembali dilakukan secara bertahap mulai 14 hingga 26 April 2025. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora yang selama ini aktif memberikan sosialisasi kepada para PKL.
“Jadi tidak serta-merta kami langsung mengangkut. Kami sudah lakukan pendekatan dan sosialisasi sejak jauh-jauh hari,” jelasnya.
Gerobak yang diamankan disimpan sementara di kantor Satpol PP. Pemilik bisa mengambil kembali gerobaknya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini bukan soal menyita atau menghukum, tapi untuk memberi efek jera agar semua pedagang ikut menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. ***