KABAR DAERAH
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerima berkas perkara dari Polres Bangli terkait dugaan penggelapan dana APBDes Desa Undisan, Tembuku, Rabu (12/3).
Dalam berkas tersebut juga telah ditetapkan NWB (34), mantan Kaur Desa Undisan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dana APBDes tahun 2021-2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.323.955.628,85.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, menjelaskan bahwa NWB diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan memalsukan administrasi keuangan desa.
"Tersangka secara melawan hukum menarik dana APBDes yang tersimpan di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Lebih lanjut Darma Putra menjelaskan bahwa NWB juga diduga melakukan penggelapan dana dengan cara mentransfer dana penyertaan modal BUMDes ke rekening pribadinya, tidak menyetor hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara/daerah dan tidak menyetor hasil potongan BPJS ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Tersangka juga diduga melakukan penarikan dana APBDes yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli yang melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan," ujarnya.
Menurut Darma, Kejari Bangli akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut untuk meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Ini belum P21, Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan P21 atau lengkap," pungkasnya. (Jero Budi)