KABAR DAERAH
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli menggelar pertemuan terkait polemik Bendesa Adat Desa Selat, dengan menghadirkan kubu Nengah Mula dan kubu I Ketut Pradnya, serta disaksika MDA Provinsi Bali di Gedung MDA Kabupaten Bangli, Kamis (13/2)
Dalam pertemuan tersebut kedua kelompok dipisahkan waktu pertemuan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa pertanyaan yang mengemukan diantaranya terkait pembatalan SK Majelis Alit Kecamatan Susut oleh MDA Bali serta ketidakhadiran perwakilan MDA Bali dalam pertemuan.
“Kami tidak mau menjawab itu, karena bukan ranah kami dan ketidakhadiran mereka (pengurus MDA Bali) karena mereka sibuk”, ujar Sekretaris MDA Bangli, I Nyoman Wandri
Menurut Wandri langkah selanjutnya dalam mengatasi kisruh tentang Bendesa Adat Selat, pihaknya akan menempuhnya secara bertahap.
“Bakal dilakukan pendekatan-pendekatan kepada semua komponen untuk terciptanya kesamaan pandang.” Jelasnya.
Sekretaris MDA Bangli itupun tidak berkomentar terkait tidak adanya keputusan dalam pertemuan tersebut dan hanya mengarahkan kepada Bendesa Adat Selat yang sah, I Ketut Pradnya untuk senantiasa mengayomi semua banjar dan semua komponen, baik krama pengarep, krama baluangkep, dehaa teruna dan lain-lainnya.
Sedangkan terkait pencairan dana bantuan, menurut Pradnya semua Banjar dulu sempat diberikan, namun ditolak.
“Semua Banjar sudah saya berikan tapi ditolak” ujar Pradnya.
Sementara itu kubu Nengah Mula yang hadir mempertanyakan tentang pengelolaan dana bantuan di Desa Adat, hal tersebut dikarenakan Banjar Selat Tengah dan Banjar Selat Kaja Kauh tidak pernah mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah, namun pertanyaan tersebut juga menemukan jawaban pasti. Bahkan masyarakat saat itu menolak diberikan pembinaan di tengah permasalahan bendesa
“Kok pembinaan tentang ngadegang bendesa, kenapa bukan mengurai persoalan yang tengah dihadapi” ujar warga dari kubu Nengah Mula.
Kubu Negah Mula juga kecewa karena ketidakhadiran perwakilan MDA Bali, padahal mereka ingin menanyakan pembatalan SK untuk I Nengah Mula, alasan MDA Bali mengeluarkan SK Bendesa kepada I Ketut Pradnya padahal yang bersangkutan tidak ikut menjadi calon bendesa.
“Acara tersebut tidak menghasilkan hal yang berarti, bahkan banyak pertanyaan tidak terjawab, namun justru saat itu pembicara memberikan arahan- arahan tentang tata cara ngadegang Bendesa Desa Adat Selat, tentang mekanisme, acuan dan tata caranya.” Jelas kubu Negah Mula.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, UGAK Kartika Jaya Seputra dan Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa, I Putu Andika Putra serta Kabid Pemajuan Hukum Adat, PMA Bali, Rai Dwija Juliarta. Sedangkan Ketua MDA Bali, Ida Pang lingsir Agung Putra Sukahat maupun perwakilannya tidak hadir. (Jro Budi)